Jakarta – Polda Metro Jaya mengumumkan rencananya untuk memanggil Febrio Adianto sebagai saksi utama dalam penyelidikan kematian Sutrimo, pria yang jenazahnya dipindahkan dari Klinik Mordent ke RS Muhammadiyah Taman Puring.
Permintaan Keluarga dan Daftar Saksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keluarga korban telah mengajukan permohonan agar sejumlah saksi lain dimintai keterangan. “Kami akan menindaklanjuti usulan nama‑nama tersebut secara berurutan,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (2 September).
Di antara nama‑nama yang akan diperiksa, Febrio Adianto tercantum sebagai salah satu yang akan digali lebih dalam, kata Budi.
Hasil Laboratorium Forensik yang Dinanti
Polda masih menunggu laporan resmi dari Laboratorium Forensik (Labfor) mengenai hasil analisis jenazah Sutrimo. “Hasilnya akan segera disampaikan oleh dokter Labfor bersama tim Forensik Kollegal dan Direktur Reserse Kriminal Umum,” tambahnya.
Ekshumasi dan Proses Penyidikan
Ekshumasi jenazah Sutrimo dilaksanakan pada Rabu (12 Agustus) di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Proses ini merupakan bagian dari penyelidikan untuk memperoleh data medis dan ilmiah yang dapat menjelaskan penyebab kematian.
Kolaborasi antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas memungkinkan pelaksanaan ekshumasi tersebut.
Daftar Lengkap Saksi yang Telah Diperiksa
Sejauh ini, polisi telah mewawancarai 27 saksi, meliputi:
- Dua pengemudi ambulans P3D, dua pengemudi ambulans yang mengantar korban ke RS Muhammadiyah, serta dua pengemudi yang membawa jenazah kembali ke Banyumas;
- Satu pengemudi ambulans tambahan;
- Tiga petugas rumah sakit (dua keamanan dan satu dokter);
- Dua petugas pemandi jenazah;
- Tujuh saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian;
- Tiga anggota keluarga almarhum;
- Satu teman dekat almarhum;
- Satu perangkat desa;
- Tiga pihak terkait dari Bareskrim Polri.
Penyidik masih menunggu hasil laboratorium yang mencakup pemeriksaan jaringan, DNA, serta zat‑zat yang terdeteksi pada jenazah.
Penjelasan Kuasa Hukum Febrio
Febrie Adriansyah, mantan anggota Jampidsus, membantah klaim bahwa Sutrimo berstatus kepala rumah tangga (Karumga). Kuasa hukumnya, Firman Wijaya, menyatakan bahwa almarhum lebih sering menjaga rumah kosong dan tidak tinggal secara permanen bersama Febrie. “Sutrimo lebih berperan sebagai penjaga properti, bukan sebagai kepala rumah tangga,” ujarnya.
Komentar Pembaca